Kepala BP2MI Beri Perlindungan Bagi Pekerja Migran Bermasalah Saat Kembali ke Tanah Air
Selain itu, Benny mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
“Apabila mereka mengantongi hasil PCR dari negara penempatan, otomatis mereka tidak lagi mengikuti PCR di dalam negeri. Hanya dilihat berkas administrasi,” ujar Benny.
Hal tersebut diberlakukan kepada para pekerja migran yang melewati titik debarkasi seperti di pelabuhan dan bandar udara.
“Jika mereka lolos negatif, maka mereka melakukan pemeriksaan imigrasi. Setelah imigrasi mereka melewati pemeriksaan BP2MI,” lanjutnya.
Selain itu, BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari upaya kejahatan ketika mereka tiba di tanah air, seperti travel gelap dan upaya mengarahkan penukaran uang dolar kepada pihak tertentu.
Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020 tercatat 39.005 pekerja migran yang telah kembali.
Sebagian besar dari total jumlah tersebut bekerja di Malaysia (12.696 orang), Hongkong (10.265), Taiwan (6.903) dan Singapura (3.392).
Baca: Kementerian PUPR: Program ABSAH Serap Tenaga Kerja 20.755 Orang
Sementara itu, menurut Benny, ada lima skema keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri, yaitu melalui skema G to G, P to P, mandiri atau berdasarkan pada kesadaran dan kontrak yang dilakukan oleh individu, serta skema kepentingan perusahaan.
BP2MI masih memproyeksikan kepulangan PMI berdasarkan kontrak kerja yang habis pada Juli hingga Agustus 2020 hingga mencapai total 50.114 pekerja.