Kasus Imam Nahrawi
Penasihat Hukum Imam Nahrawi Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam.
Baca: Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Upaya mengajukan banding itu setelah tim penasihat hukum berkonsultasi dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah sidang pembacaan putusan itu berlangsung.
"Semangatnya ke sana. Tetapi, ini masih berproses selama 7 hari. Kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kami terus berjuang," kata Wa Ode Nur Zaenab, penasihat hukum Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
Tim penasihat hukum merasa kecewa terhadap putusan tersebut.
"Jadi saya bisa memahami kekecewaan beliau. Beliau nih orang santri, keluarga santri tentu nama baik keluarga tercoreng. Jadi itu beliau merasa sedih nama baik keluarga sebagai keluarga santri tercoreng," ujarnya.
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara.
Dia mengklaim majelis hakim memutus perkara hanya berdasarkan petunjuk yang didapat di persidangan.
Kasus Imam Nahrawi
1. Baru Beber 'Kulit'-nya, Miftahul Ulum Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa |
---|
2. Diperiksa Komisi Kejaksaan, Miftahul Ulum Beberkan Soal Dugaan Aliran Uang Untuk Oknum Jaksa |
---|
3. Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasannya Ajukan Banding |
---|
4. Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Pengakuan Taufik Hidayat Soal Pemberian Uang Rp 1 M |
---|
5. Hakim Rosmina Tegur Imam Nahrawi yang Meminta Agar Aliran Dana Rp 11,5 Miliar Diusut Tuntas |
---|