Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Terima Pengembalian Duit Rp7 M dari Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan agar semua pihak yang diduga kecipratan uang haram dari kasus ini mengembalikannya ke KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian duit sebanyak Rp7 miliar dari kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan agar semua pihak yang diduga kecipratan uang haram dari kasus ini mengembalikannya ke KPK.

Lili menegaskan KPK tak segan mengejar aliran uang dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp69 miliar itu.

Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan di Sidang Putusan Penyiraman Air Keras

"Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp 7 miliar. KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery," ujar Lili dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.

Baca: KPK Periksa Direktur Teknik PT Modern Widya Technical Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik.

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.

Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan dari makelar tanah.

"Antara lain melalui tersangka KS [Kadar Slamet] selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Anggota Banggar. Tersangka DSG [Dadang Suganda] yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung [Edi Siswadi]," kata Lili.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan