Kamis, 4 September 2025

Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi

Satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam persidangan merupakan hal yang wajar terjadi.

Sebelumnya, satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.

"Adanya dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim baik ditingkat PN [Pengadilan Negeri] maupun bahkan tingkat MA [Mahkamah Agung] sudah hal lumrah terjadi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

KPK, kata Ali, menghormati pendapat hakim yang berbeda, sekalipun dari awal penyidikan hingga persidangan, alat bukti yang telah di miliki KPK sudah jelas.

"Namun demikian, sekalipun pendapat hakim tidak bulat, amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Saat ini, Ali menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Selama 7 hari ke depan setelah putusan tersebut dibacakan," kata Ali.

Diketahui, hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Joko Subagyo.

Joko menyatakan Yul Dirga tidak terbukti menerima suap dalam kasus persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), sebagaimana dakwaan jaksa.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama," kata Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Joko, Yul Dirga tidak terbukti menerima suap masing-masing 18 ribu dolar AS dan 14 ribu dolar AS.

Joko menilai Yul Dirga seharusnya dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga dihukum denda Rp300 juta.

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat M Siradj, Rabu (1/7/2020).

Jika denda tersebut tidak dibayar, Yul Dirga akan dihukum penjara 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 32.800 dolar AS dan Rp50 juta.

Yul Dirga dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan