Rabu, 27 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus PKS: Saya Kecewa Dengan Sikap Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).

DPR RI
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani 

- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk satu peserta.

- Kelas II menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan.

- Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan. Tetapi, tahun depan menjadi Rp 35 ribu.

Sebar SMS ke peserta

Mulai Rabu 1 Juli 2020 iuran peserta BPJS Kembali mengalami kenaikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan untuk mepublikasikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui pesan SMS.

"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Pilih Pindah Kelas

Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.

"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kenaikan iuran di bulan Juli ini ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Sungguh Tidak Tepat Waktunya

Fachmi menyebutkan pilihan pemerintah dari menanggapi putusan MA tersebut adalah mengubah besaran yang dinaikkan pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III besaran tetap sama dengan adanya subsidi dari pemerintah.

"Jadi ada tiga opsi dan itu diperaturan MA mencabut, mengubah, dan melaksanakan, pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor dengan mengubah kalau compare ke Perpres 75," ungkap Fachmi saat press conference online, Kamis (14/5/2020).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan