Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra

Kedatangan mereka untuk bertanya perihal update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ahmad Sahroni 

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.

Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan