Jumat, 5 Juni 2026

Asuransi Jiwasraya

Sinarmas Asset Management Sebut Pengembalian Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Inisiatif Perusahaan

Hotman Paris Hutapea mengatakan pengembalian kerugian negara itu sebagai wujud komitmen perseroan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) angkat bicara mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 77 miliar dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Selasa (7/7/2020).

Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea mengatakan pengembalian kerugian negara itu sebagai wujud komitmen perseroan selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengatakan, perseroan berkomitmen akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar," kata Hotman dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (7/7/2020).

Baca: Irit Bicara Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Jiwasraya, Bos Sinarmas Asset: Saya Hanya Mendampingi

"Dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” sambungnya.

Hotman menuturkan, SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services disebutkan mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.

Ia pun merinci dana kelolaan Jiwasraya yang sempat dikelola SAM. Awalnya, dana kelolaan perusahaan asuransi plat merah itu sebesar Rp100 miliar.

Selanjutnya, ditarik oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 23 Miliar. Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.

Hotman Paris juga menyampaikan sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM.

"Namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Sinar Mas Aset Manajemen (SAM) akhirnya mengambil sikap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perseroan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 77 miliar yang terkait kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan pengembalian kerugian negara itu dilakukan secara bertahap. Rinciannya, Rp 3 milliar pada tahap pertama dan Rp 73 milliar pada tahap kedua.

"Hari ini PT Sinarmas aset manajemen menyerahkan uang Rp 73 miliar. Ini tahap kedua. Tahap pertama sudah sekitar Rp 3 miliar. Semua sekitar Rp 77 miliar. Nah sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ali mengatakan uang tersebut nantinya akan diperhitungkan untuk pemenuhan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Angka tersebut adalah berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved