Selasa, 12 Agustus 2025

Idul Adha 2020

Idul Adha 2020: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020, Pemerintah Gelar Sidang Isbat 21 Juli

PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Sementara pemerintah tunggu hasil sidang isbat pada Selasa, 21 Juli 2020.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha 2020: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli 2020, Pemerintah Gelar Sidang Isbat 21 Juli 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dengan demikian, puasa hari Arafah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu hasil sidang isbat (penentuan) yang akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.

Diketahui, penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah 30 Juli 2020

Baca: UPDATE Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Rp 1,5 Juta Dapat Kambing Bobot hingga 28 Kg

Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.

Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

Dengan demikian, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Karena Idul Adha diperingati pada 10 Zulhijah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Sementara itu, Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.

Keputusan lengkap terkait penetapan Idul Adha 2020 dapat diunduh di sini.

Tangkapan layar Menteri Agama Fachrul Razi
Tangkapan layar Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Sementara itu, Kemenag belum menentukan kapan Idul Adha 2020 sebab sidang isbat (penetapan) awal bulan Zulhijjah 1441 H akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.

Dikutip dari situs Kemenag, pelaksanaan sidang isbat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.

Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat selalu digelar setiap 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.

Misalnya, sidang isbat awal Ramadhan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar pada 29 Ramadhan.

"Karenanya, sidang isbat awal Zulhijjah digelar pada 29 Zulqadah yang bertepatan 21 Juli 2020," ucapnya.

Seperti halnya Ramadhan dan Syawal, sidang isbat akan diawali dengan pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Zulhijjah.

Sidang tersebut juga akan melibatkan Tim Falaikiyah Kementerian Agama, perwakilan ormas, dan undangan lainnya.

"Jika tanggal 1 Zulhijjah sudah ditentukan, maka bisa diketahui kapan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 10 Zulhijjah," kata Fachrul.

Panduan Shalat Idul Adha dari Kemenag

Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019).
Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). (SERAMBI INDONESIA DAILY/SERAMBI/BUDI FATRIA)

Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 2020.

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Fachrul Razi.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Menag mengungkapkan, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Warga bersiap menyembelih sapi kurban di masjid Al-Hakim, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (11/8/2019). Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah yang jatuh 11 Agustus 2019 dirayakan umat muslim dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban.
Warga bersiap menyembelih sapi kurban di masjid Al-Hakim, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (11/8/2019). Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah yang jatuh 11 Agustus 2019 dirayakan umat muslim dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. (WARTA KOTA/Feri Setiawan)

Sementara itu, persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan