Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan Djoko Tjandra
Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak melakukan perbincangan apa pun dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Karena saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.
Alasan Dukcapil Proses e-KTP Djoko Tjandra
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan soal pembuatan KTP Elektronik (e-KTP), Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, Djoko baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.
Baca: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kami Serius Banget Soal Djoko Tjandra
"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Melihat data kependudukan Djoko tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.
"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang masa begitu datang pak Joko ini gak bisa," ujarnya.
Baca: Bantu Cetak KTP Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan
Dia menjelaskan Lurah Grogol Selatan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP. Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.
"Diantar ke ruang dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.
Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.