Pilkada Serentak 2020
MK Lakukan Persiapan Penanganan Sengketa Hasil Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi menggelar simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mempersiapkan diri menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
Pada Jumat (17/7/2020), pihak Mahkamah Konstitusi menggelar simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berbasis Teknologi Informasi.
Baca: PDIP Sebut Perlu Pertimbangan yang Lama Putuskan Gibran Maju Pilkada Solo 2020
“Insya Allah, kami dapat menuntaskan tahap yang penting sebagai persiapan menjelang sidang PHPKada. PMK tentang PHPKada yang sudah ditandatangani ketua tim, akan segera diserahkan ke lembaga negara terkait,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, seperti dilansir laman Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menjelaskan simulasi dan sinkronisasi PMK PHPKada 2020 sudah dilakukan minggu lalu, membahas batang tubuh dan tahapan-tahapan dalam PMK PHPKada.
Namun menurut Aswanto, pada Jumat 17 Juli 2020 kembali dibahas karena perlunya dukungan sistem teknologi informasi, (information technology, IT) Mahkamah Konstitusi.
“Tim IT Mahkamah Konstitusi siap mem-back up melalui sistem yang sesuai dengan norma-norma yang kita masukkan dalam batang tubuh dan tahapan-tahapan PMK PHPKada,” kata Aswanto.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari memaparkan presentasi terkait PMK PHPKada Berbasis IT.
Disampaikan Budi, ada dua jenis permohonan untuk PHPKada yakni secara offline dan online.
Pemohon offline adalah pemohon atau kuasanya yang datang langsung ke Mahkamah Konstitusi, membawa berkas permohonan dan langsung diterima petugas penerima permohonan.
Setelah itu mendapat nomor urut pengajuan permohonan.
“Selain itu dicatat waktu saat pemohon mengajukan permohonan dan dilakukan verifikasi berkas. Berikutnya, permohonan diinput oleh pegawai Mahkamah Konstitusi hingga menjadi akte pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3,” kata Budi.
Sedangkan pemohon online, ungkap Budi, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi atau diarahkan ke pojok digital yang sudah dsiapkan Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon melakukan entry data permohonan, baik di rumah atau di pojok digital. Setelah mendapat tanda terima permohonan, dicatat waktu saat mengajukan permohonan, dilakukan verifikasi, hasilnya berupa AP3,” jelas Budi.
Baik permohonan secara offline dan online, lanjut Budi, berkasnya diterima oleh petugas penerima berkas permohonan dan diperiksa kelengkapan berkas permohonan.