Pilkada Serentak 2020
MK Lakukan Persiapan Penanganan Sengketa Hasil Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi menggelar simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Selanjutnya ada kemungkinan terjadi perbaikan maupun penambahan berkas permohonan dan kemudian diregistrasi oleh bagian penerimaan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Setelah itu dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Acara itu, dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi maupun para pejabat dan pegawai Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Baca: Menteri Tito Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan.
Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih