Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres
Terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).
Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani.
Baca: Joko Anwar Bayangkan Sulitnya Terapkan Physical Distancing Saat Produksi Film
Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.
Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.
“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.