Rabu, 27 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres

Terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) bersama mantan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang perdana itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui Agustiani.

Baca: Joko Anwar Bayangkan Sulitnya Terapkan Physical Distancing Saat Produksi Film

Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.

Ali mengatakan, KPK masih menunggu proses persidangan Wahyu dan Agustiani, dengan harapan akhir putusan bakal mengukuhkan keduanya sebagai penerima suap.

“Berikutnya, KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS dan ATF dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan