Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD DPR Diduga Langgar Kode Etik Terkait Djoko Tjandra

Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.

Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin (Chaerul Umam)

Boyamin beralasan Azis sebagai pimpinan DPR tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.

"Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Baca: Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Boyamin menambahkan, pihaknya menyayangkan permasalahan Djoko Tjandra yang memperoleh e-KTP, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian seperti tidak dianggap urgen untuk dibahas segera.

Padahal, menurut Boyamin RDP tersebut sangat urgent karena akan membantu pemerintah segera mendapat titik terang sengkarut kasus Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini dengan segera sebelum kehilangan jejak.

"Dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, menurutnya RDP itu dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

Anggota DPR pun selama pandemi Covid-19 tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.

Menurutnya, dengan adanya RDP menunjukkan kepedulian riil anggota DPR.

Terlebih, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika dizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan