Kasus Djoko Tjandra
KPK Bakal Telisik Adanya Dugaan Suap atau Gratifikasi Dalam Skandal 'Surat Sakti' Djoko Tjandra
KPK bakal melakukan penindakan baik secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi jika ditemukan ada dugaan suap dalam Kasus Djoko Tjandra
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakalan melakukan penindakan baik secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi jika ditemukan adanya dugaan suap dalam skandal buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Apalagi, terdapat sejumlah perwira tinggi Polri yang membantu Djoko Tjandra untuk dapat melenggang keluar dan masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
"Djoko Tjandra buron, kalau kehadirannya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Djoko Tjandra Disebut Masih Berbisnis, MAKI: Jangan Sampai Dikadali dalam Urusan Ekonomi
Meski demikian, Ghufron mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mendalami kasus ini.
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani kasus skandal Djoko Tjandra.
Baca: Kemlu Siap Fasilitasi Pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Malaysia
Jika dari penanganan yang dilakukan Kepolisian ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi, KPK akan turut menangani kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Artinya kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supevisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," katanya.
Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Soal Pemalsuan Surat Buronan Djoko Tjandra
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Baca: Brigjen Prasetijo Mulai Jalani Pemeriksaan Propam Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).