Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Ditanya Najwa soal Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Sempat Terdiam

Najwa Shihab mempertanyakan soal Brigjen Prasetijo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Anita sempat terdiam beberapa detik.

Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo - Najwa Shihab mempertanyakan soal Brigjen Prasetijo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Anita sempat terdiam beberapa detik. 

"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu Pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan. Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'. Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.

Simak video selengkapnya !

Kelanjutan Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Surat Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Djoko Tjandra

Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).

Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.

Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.

Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.

Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."

"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved