Sabtu, 13 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Perjalanan Kasus sang Buronan: Kerap Lolos hingga Menyeret Jenderal

Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Kompas.com
Djoko Tjandra. 

"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 19 Juli 2012.

Menyerat 3 jenderal

Kasus Djoko Tjandra belakangan menyeret setidaknya tiga jenderal polisi yang akhirnya dicopot dari jabatannya,

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bahkan mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca: Profil Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, Perwira Polisi yang Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Baca: Polri Tegaskan Djoko Tjandra Tak Datang Langsung Saat Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Bareskrim

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Bakar surat jalan

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).

”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari
ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP
A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini.
Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman.
Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.

Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko
Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Baca: Pencekalan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Bentuk Antisipasi Terkait Kasus Brigjen Prasetijo

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk
kepentingan perjalanan dinas internal.

Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui
membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari
RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.

Namun, hal itu berhasil digagalkan.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.

"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal
221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit. (Tribunnews.com/Igman/Kompas.com)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/06/125000365/lika-liku-perjalanan-kasus-djoko-tjandra-si-joker-buronan-kelas-kakap?page=all

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan