Kasus Djoko Tjandra
Sepak Terjang Djoko Tjandra dan Gurita Bisnisnya di Indonesia, Harta Kekayaannya Triliunan Rupiah
Tak terpengaruh dengan nama baik yang ditorehkan Djoko tersebut, bisnis Grup Mulia masih tetap bersinar.
Editor:
Hasanudin Aco
Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp 11,5 triliun itu merambah sektor keramik, metal, dan gelas.
Tak terpengaruh dengan nama baik yang ditorehkan Djoko tersebut, bisnis Grup Mulia masih tetap bersinar.
Dilihat di laman resmi Mulia Group, kelompok bisnis properti ini juga membangun beberapa proyek besar di jantung Kota Jakarta antara lain Wisma Mulia, Mal Taman Anggrek, dan Wisma GKBI.
Kasus Djoko Tjandra
Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 13 Juli 2020, kasus Djoko Tjandra bermula sekitar Agustus 1998, pemilik PT Era Giat Prima dan Bank Bali mengadakan kontak bisnis.
PT Era Giat Prima dimiliki Joko S Tjandra (Tjan Kok Hui) selaku direktur dengan Setya Novanto sebagai direktur utamanya yang juga Wakil Bendahara DPP Partai Golkar.
Sementara Bank Bali dimiliki keluarga Ramli.
Mereka bernegosiasi soal pengalihan tagihan Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Rupanya BDNI tak mampu memenuhi kewajibannya ke Bank Bali.
Malah BDNI kemudian ikut dilikuidasi.
Pada Januari 1998, pemerintah menyatakan, dana nasabah dan pinjaman antarbank masuk dalam skema penjaminan pemerintah.
Hal itu berarti Bank Bali tidak perlu khawatir piutangnya di BDNI lenyap karena berada dalam perjaminan pemerintah.
Namun, rupanya Bank Indonesia (BI) tidak segera membayarkan piutang Bank Bali tersebut.
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi BI, tak ada satu pun dari 10 transaksi antara Bank Bali dan BDNI yang memenuhi syarat untuk dibayar.
Alasannya, transaksi antara BDNI dan Bank Bali terlambat didaftarkan serta terlambat diajukan.