Sabtu, 13 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Sepak Terjang Djoko Tjandra dan Gurita Bisnisnya di Indonesia, Harta Kekayaannya Triliunan Rupiah

Tak terpengaruh dengan nama baik yang ditorehkan Djoko tersebut, bisnis Grup Mulia masih tetap bersinar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Piutang Bank Bali awalnya adalah transaksi forward yang tidak termasuk jenis kewajiban yang dijamin.

Namun, entah apa yang terjadi kemudian, transaksi itu berubah statusnya menjadi pinjaman antarbank.

Untuk menagih pinjaman antarbank itulah, Bank Bali dengan PT Era Giat Prima menandatangani cessie pada 11 Januari 1999.

Bank Bali memberikan hak penagihan piutang kepada PT Era Giat Prima, hitam di atas putih, berupa cessie atau pengalihan hak penagihan kepada pihak ketiga.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli beralasan, pencairan dana penjaminan dari BI atas piutang Bank Bali terhadap BDNI sulit dilakukan.

Oleh karena itu, cessie pun ditempuh dengan menggandeng PT Era Giat Prima.

"Kalau setiap hari dirongrong oleh ketidakpercayaan nasabah, siapa yang tahan Mas," kata Rudy Ramli seperti dikutip Harian Kompas, 6 Agustus 1999.

Dalam proses, menurut Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), beberapa dokumen terkait cessie tersebut tidak terungkap dalam laporan auditor Bank Bali.

Meskipun demikian, justru Standard Chartered Bank (SCB) yang mengungkapkan hal itu dalam laporan due diligence-nya pada 20 Juli 1999.

SCB adalah investor asing yang waktu itu sepakat membeli 20 persen saham Bank Bali.

Dalam laporannya, SCB menemukan, antara lain, terjadinya tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank Rp 904 miliar.

SCB juga menemukan adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen Bank Bali.

Setya Novanto mengatakan, proses transaksi jual beli penagihan Bank Bali merupakan proses investasi berisiko tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan komersial.

Setya pun menampik tudingan adanya kaitan perjanjian itu dengan Golkar.

Setya Novanto mengatakan, tagihan pokok dan bunga dana Bank Bali kepada BDNI sebesar Rp 1,277 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan