Kasus Djoko Tjandra
Sepak Terjang Djoko Tjandra dan Gurita Bisnisnya di Indonesia, Harta Kekayaannya Triliunan Rupiah
Tak terpengaruh dengan nama baik yang ditorehkan Djoko tersebut, bisnis Grup Mulia masih tetap bersinar.
Editor:
Hasanudin Aco
"Setelah diverifikasi BPPN dan Bank Indonesia, jumlah yang bisa ditagih Rp 904.642.428.369, karena dari 10 transaksi terdapat dua hingga tiga yang tidak memenuhi syarat sehingga yang dibayar hanya itu,” ujar Setya Novanto.
Gubernur BI Syahril Sabirin mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima.
Syahril mengatakan, bagi BI, pengurusan penjaminan pinjaman antarbank tidak memerlukan perantara.
Posisi PT Era Giat Prima pun dipertanyakan. Sebab, secara prosedural, formal dan legal, pencairan tagihan perbankan memang tidak memerlukan peran pihak lain (Djoko Tjandra korupsi)
Sementara BI, Departemen Keuangan, ataupun Kementerian Keuangan dan BPPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki sistem tersendiri dalam pencairan dana.
Setya Novanto pun membantah perjanjian mereka itu sebagai perjanjian bernuansa debt collector, tetapi cessie.
Namun, jika sesuai cessie yang lazim, hak tagihan dan transfernya sebenarnya langsung ke PT Era Giat Prima, bukan ke Bank Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Djoko Tjandra dan Gurita Bisnis Miliknya"