Sabtu, 6 September 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Rampung Dibahas Tim Tripartit dan Siap Dibawa ke DPR

Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah telah selesai membahas RUU Cipta Kerja atau omnibus law klaster ketenagakerjaan.

Selanjutnya hasil tersebut akan dibawa ke DPR.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Minggu (2/8/2020).

Ida mengatakan seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca: Pengamat: Hubungan Industrial Pengusaha-Buruh Terjembatani dengan RUU Cipta Kerja

"Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).

Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Dikatakannya, tim secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Atasi Tumpang Tindih Peraturan

"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” kata Ida Fauziyah.

Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh.

Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.

Menaker Ida mengatakan pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban.

Baca: Polemik yang Timbul Akibat RUU Cipta Kerja Harus Dihindari

Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," kata Ida.

Dari hasil pembahasan Tim Tripartit, kata Menaker memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama.

Namun, perlu digarisbawahi bersama bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan