Minggu, 7 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Belum Putuskan Jadwal Sidang KKEP untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho

Keduanya dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akan mengenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Sebagaimana diketahui, keduanya dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya belum mengatur jadwal sidang KKEP untuk kedua perwira tinggi polri tersebut.

Adapun, kata dia, Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho dipastikan akan dikenakan pelanggaran disiplin

"Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP. Belum di sidang. Nanti kalau sidang akan di update ya," kata Awi saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Baca: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan jadwal sidang KKEP dari keduanya.

Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim hanya fokus apabila ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kalau sidang KKEP tanyakan ke Kadiv Propam saja. Kami proses pidananya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) membantah pihaknya menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan oleh interpol di Lyon Perancis.

"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu siapa yang ngehapus? adalah dari interpol mabes di Lyon Perancis sana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Argo mengatakan kepolisian Indonesia hanya menginformasikan surat pemberitahuan terkait telah tiadanya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.

Sebaliknya, polri bukan ingin meminta Imigrasi menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Itu sudah saya jelaskan ada kegiatan surat menyurat. Kalau kemarin surat pak Ses NCB itu menyampaikan kepada imigrasi ini loh red notice itu sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngehapus bukan, gak bisa. Yang menghapus di interpol Lyon Perancis, kita hanya memberitahukan," jelasnya.

Argo juga menjelaskan alasan tetap ada dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Nugroho Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya.

Padahal, polisi membantah telah menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter. Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik disana," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan