Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Mendikbud Nadiem Makarim merevisi SKB dan menetapkan zona kuning boleh belajar tatap muka.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Daryono
Sementara untuk jenjang madrasah dan sekolah asrama, dilakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama):
Waktu mulai yang memenuhi kesiapan
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.
3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.
Kondisi kelas
1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).
2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik)
3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik)
Jadwal pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
(Tribunnews.com/Maliana)