Selasa, 9 September 2025

Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Senin 10 Agustus 2020: Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum

Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) ketigabelas yang cair hari ini, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan umum, Senin (10/8/2020).

Tribunnews
Ilustrasi-Cair, Ini Besaran Gaji PNS ke-13, Senin 10 Agustus 2020, Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum 

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Sementara anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Adapun sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8,79 juta

Sekretaris: Rp 7,99 juta

Anggota: Rp 7,99 juta 

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan