Senin, 8 September 2025

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, dan Panduan Secara Offline

Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4, Sabtu (8/8/2020).

Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id 

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Isi data diri
Isi data diri (Instagram @prakerja.go.id)

Ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

1. Klik "Mulai Tes Sekarang"

2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit

3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Daftar Secara Offline

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan peserta bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Pendaftaran bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Baca: Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

Insentif

Peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)

Baca: Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan