Sabtu, 6 September 2025

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi-Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta Gaji Dibawah 5 Juta 

TRIBUNNEWS.COM – Rencananya pemerintah akan segera berikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Bantuan Langsung Tunai(BLT) diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu (hai.grid.id)

Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah ini, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Baca: Wapres Maruf: BPJS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Para Pekerja

Baca: Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

ilustasi uang-BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akhir Agustus? Berikut Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
ilustasi uang-BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akhir Agustus? Berikut Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. (aceh.tribunnews.com)

Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. SMS Ke 2757

Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK (ISTIMEWA)

Baca: Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker

Baca: HRD Mulai Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600 Ribu

Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.

Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 33,1 triliun.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan