Rabu, 27 Agustus 2025

Ada 3 Negara yang Sepakati Travel Corridor dengan Indonesia

Kesepakatan travel coridor merupakan kesepakatan yang memungkinkan lalu lintas antar-negara untuk keperluan bisnis esensial

Editor: Johnson Simanjuntak
Kemlu RI
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi selaku presiden Dewan Keamanan (DK) PBB, memimpin langsung Debat Terbuka Virtual Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Pandemi dan Tantangan Bina Damai, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia telah menyepakati tiga perjanjian Koridor Wisata untuk Keperluan Bisnis atau essential business travel corridor, yang terbaru dengan China.

Kesepakatan travel coridor merupakan kesepakatan yang memungkinkan lalu lintas antar-negara untuk keperluan bisnis esensial, kalangan diplomatik dan dinas, tidak termasuk kunjungan untuk wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Travel corridor dengan China yang diluncurkan hari ini dan berlaku setelah diluncurkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada jumpa pers daring, Kamis malam, (20/8/2020).

Sebelumnya Indonesia telah menyepakati hal yang sama dengan Korea Selatan.

Essential business travel corridor dengan negeri Ginseng berlaku mulai 17 Agustus 2020.

Baca: Rayakan HUT ke-75 RI di Jakarta, Bisa Kunjungi 4 Tempat Wisata Ini

"Alhamdullilah, pembahasan mengenai pengaturan tersebut telah selesai. Pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75," ujar Retno beberapa waktu lalu.

Sementara yang pertama disepakati dengan Uni Emirat Arab, yakni berlaku pada 29 Juli 2020.

"Pembahasan arrangement ini dilakukan secara detail dan memakan waktu yang tidak sebentar. Hal ini kita lakukan guna memastikan bahwa pengaturan travel corridor ini senantiasa mengedepankan protokol  kesehatan yang ketat," ungkap mantan dubes RI untuk Belanda ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan