Pilkada Serentak 2020
KPU: Infeksi Covid-19 Tak Akan Menggugurkan Status Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan infeksi Covid-19 tidak akan menggugurkan status seseorang sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan infeksi Covid-19 tidak akan menggugurkan status seseorang sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
"Kalau dia sakit di tengah - tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," kata Arief dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Mereka yang terinfeksi diminta menjalani isolasi mandiri baik di rumah atau di rumah sakit.
Baca: KPU Harap Tema Kampanye Pilkada Soal Strategi Perlawanan Covid-19 Relevan Dengan Kondisi Kekinian
Sementara jika tahapan kampanye tengah berlangsung, maka kampanye bisa dilakukan melalui daring.
KPU kata Arief sudah memikirikan seluruh konsekuensi terburuk ketika mengetahui Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi.
"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia. bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," ucap Arief.
Baca: Kemendagri Usul KPU Kampanye Umum Pilkada Dibatasi 50 Peserta
KPU juga tengah merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Setiap Tahapan Pemilu.
Salah satu yang diusulkan dalam revisi tersebut yakni kewajiban swab test bagi bakal pasangan calon Pilkada 2020.
Hal itu dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada.
Baca: KPU Uji Coba e-Rekap Pilkada 2020, Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
"Ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan yaitu setiap bakal paslon mereka harus melakukan swab test, jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," pungkas Arief.