Selasa, 16 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi

Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," kata Hari.

Ia menyebut, nantinya pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.

Dalami peran orang yang kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang bernama Rahmat dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Hari menuturkan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Hari, dilansir Kompas.com.

Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra

Namun, hingga saat ini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bahkan menyebutkan, Rahmat sebagai salah satu saksi penting.

Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung."

"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses."

"Kita tunggu saat berikutnya, kami masih melakukan penyidikan," jelas Hari.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara Jaksa Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Jaksa Pinangki puin disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupso dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan