Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Telusuri Penggunaan Uang Suap yang Diterima Jaksa Pinangki, Termasuk Soal Operasi Plastik

Kejaksaan Agung RI menelusuri penggunaan uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menelusuri penggunaan uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya sebagai terpidana cassie Bank Bali.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Termasuk dugaan dana itu digunakan untuk pelesiran ke luar negeri dan operasi plastik.

"Kita telusuri follow the moneynya dipakai untuk apa. Untuk itu penyidik masih menelusuri jika memang ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaannya," kata Hari kepada wartawan, Jumat (28/9/2020).

Baca: Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan, Alasannya Anak Besuk

Di sisi lain, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga masih mendalami cara Djoko Tjandra memberikan suap kepada Jaksa Pinangki.

"Masih dalam proses penyidikan apakah secara langsung atau dibungkus dalam bentuk lain. Nanti proses penyidikan dalam waktu yang terang benderang akan diketahui," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa Pinangki diberitakan gemar pelesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas.

Bahkan Jaksa Pinangki pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.

Dari hasil penelusuran, implan yang dilakukan Jaksa Pinangki ditangani dr Andrew Jacono.

Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki

Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery yang beralamat di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.

Dalam laman klinik itu disebutkan bahwa Jacono memiliki banyak prestasi.

Spesialisasinya adalah operasi hidung.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim Polri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir. Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung. Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

Baca: Diduga Duit Suap dari Djoko Tjandra, Kejagung Usut Aliran Dana Pinangki Beli Mobil BMW

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki. Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan