Klarifikasi Kapuspen soal Surat yang Mengangkat Mahfud MD Sebagai Mendagri Ad Interim
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan bahwa surat tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi internal saja.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail dan Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) meralat surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 tentang penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Dalam surat tersebut di jelaskan penulisannya yakni Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan bahwa surat tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi internal saja.
"Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota," dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (28/8/2020).
Baca: Mahfud MD Ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim, Kemana Tito Karnavian?
Namun, menurut, dia surat tersebut telah diralat dan dibatalkan.
Alasannya hari Sabtu dan Minggu tidak ada keperluan admistratif di Kemendagri, sehingga tidak diperlukan surat tersebut.
"Surat sudah diralat dan dibatalkan," pungkasnya.
Berkenaan hal tersebut, ia meminta agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.
Oleh karena itu Kemendagri meralat dan membatalkan surat dimaksud.
Sementera itu Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan adanya penunjukkan Menteri Ad Interim.
Menkoplhulam Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim.
"Ya benar," kata Setya kepada Tribun, Jumat, (28/8/2020).
Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif. Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri.
Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.
"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapore dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.
Lebih jauh Setya mengatakan bahwa penujukkan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.
"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," pungkasnya.