Jumat, 5 September 2025

RCTI Trending di Twitter Karena Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Komisi I DPR

Muhammad Farhan meminta semua pihak menghargai keputusan RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan.

Tribun Jabar/Ery Chandra
Eks Bakal calon wali kota Bandung, Muhammad Farhan, berkunjung ke kantor Tribun Jabar, Bandung, Rabu (5/7/2017). TRIBUN JABAR/ERY CHANDRA 

1. Mulai Disidangkan di MK pada Bulan Juni lalu

Gugatan RCTI dan Inews TV diajukan ke MK pada bulan Juni lalu.

Dikutip dari laman MK, mkri.id, Kamis (27/8/2020), gugatan diregsitrasi oleh MK pada 9 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Gugatan itu diajukan oleh PT Visi Citra Mulia (lebih dikenal dengana nama Inews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy sebagai Direktur Utama) dan Rafael Utomo sebagai Direktur.

Sementara RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo sebagai Direktur dan Dini Ariyanti Putri sebagai Direktur. Gugatan ini tengah berproses di MK. Sidang pendahuluan digelar pada 22 Juni lalu.

2. Isi Gugatan

Masih berdasar laman MK, dalam gugatan itu, Inews TV dan RCTI meminta Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika mengatur penyiaran melalui internet.

Berikut isi gugatan Inews TV dan RCTI sebagaimana dikutip dari berkas permohonan mereka:

- Menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempuntyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/ atau kebutuhan dengan perangkat siaran", sehingga Pasal 1 angka 2 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran selengkapnya berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saraan pemancaran dan/atau saran transmisi di darat, di laut atau di antaraiksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran dan/atau kegiatan menyebarluasan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat siaran":

3. Konsekuensi Jika Gugatan Dikabulkan

Jika gugatan RCTI dan iNews TV ini nantinya dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platfrom manapun sepanjang pemilik perusahaan penyedia platform tidak mengantongi izin penyiaran.

Dikutip dari Kompas.com, pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikabulkan.

Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV. Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan