Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

2 Sosok Ini Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA

Susilo mengatakan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.

Susilo mengatakan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.

Baca: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Namun, Susilo juga tidak menjelaskan ihwal identitas Andi Irfan Jaya yang menjadi penerima dana tersebut.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara merinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.

Hal pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.

Baca: Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Baca: Kejagung Telah Periksa 12 Orang Saksi Dalam Kasus Suap Kepengurusan Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

3 kasus Djoko Tjandra

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan