Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Choirul Arifin
"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Hari, pada Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki.
Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.
"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.