Kamis, 4 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar

Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dilakukan jika pengusutan aliran 'uang panas' Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditemukan bukti yang cukup.

Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar untuk memuluskan permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung langkah Kejagung membuka peluang untuk menyangkakan kasus Jaksa Piangki dengan dugaan pasal pencucian uang karena melihat indikasi sudah cukup kuat.

Dengan dasar penyelidikan bahwa kemungkinan besar Jaksa Pinangki sudah menerima sejumlah suap.

Baca: Kejaksaan Agung Siap Libatkan KPK dalam Penanganan Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

“Harus, karena (TPPU) dasarnya adalah bahwa ini kan sudah penyelidikan, kita bisa melihat di media, bahwa ia (Pinangki,red) diduga menerima, kemungkinan menerima dari Djoko,” kata Yenti saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai jika Pinangki dikenai pasal TPPU akan membuktikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang tegas menindak oknum Jaksa nakal yang bermain-main dalam penanganan hukum.

Hal tersebut juga sekaligus menepis kecurigaan di tengah masyarakat karena oknum Jaksa yang selama ini jadi perhatian dijerat dengan pasal TPPU.

Baca: MAKI Ungkap Foto Diduga Jaksa Pinangki Memakai Baju Tahanan dan Bawa Ransel Hitam

“Sangat janggal kalau sampai tidak ada TPPU-nya atau sangat tidak profesional kalau tidak menemukan TPPU-nya itu saja, kalau menurut saya tinggal masalahnya mampu atau tidak, mau atau tidak,” ucapnya.

Yenti yang juga mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK itu menambahkan, temuan adanya pembelian mobil BMW, kepemilikan apartemen senilai 50 miliar, kemudian biaya operasi plastik ke Amerika Serikat, tentu saja membutuhkan uang yang tidak sedikit, menimbulkan kejanggalan jika hanya mengandalkan dari gaji seorang Jaksa.

“Penerimaan uang dari Djoko itu dia gunakan, misalnya oplas (operasi plastik) aja deh, oplas itu kan tidak mungkin bukan TPPU, itu pasti TPPU, karena tidak mungkin orang ngasih, kayaknya sangat tidak mungkin ya alurnya dari penyuap langsung ke dokter oplas itu, kan sangat tidak mugkin, pasti ke yang bersangkutan (Pinangki) dulu, yang bersangkutan lalu bayar,” urainya.

Yenti berharap, pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengungkapkan bukti hasil penyelidikanya ke publik dugaan tindak pencucian uang tersebut, hal itu agar tidak kembali timbul spekulasi di tengah masyarakat.

“Hanya bisa apa tidak mencari buktinya dan mau cepat atau tidak karena TPPU itu harus cepat,” tuntasnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapusenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus Jaksa Pinangki, tidak menutup kemungkinan Pinangki akan dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan