Penemuan KTP WNI di Markas ISIS Yaman, BNPT: Syamsul Hadi Teroris Lintas Batas Yang Berpengaruh
Video yang diunggah pada Sabtu malam itu juga menunjukkan adanya penemuan uang pecahan rupiah
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga WNI.
Hal ini terjadi saat kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.
Video yang diunggah pada Sabtu malam itu juga menunjukkan adanya penemuan uang pecahan rupiah di tempat yang sama.
Boy Rafli memastikan, yang bersangkutan adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.
Baca: Pantas Brenton Tarrant, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru, Dihukum Seumur Hidup
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli, Senin (31/8).
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.
Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah - daerah perang.
Baca: 9 Terduga Teroris Ditangkap di Sumbar, Rencanakan Serang Kantor Polisi, Ikut Pelatihan Senpi Rakitan
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," katanya lagi.
Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.
Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.
Baca: Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris di 8 Provinsi Indonesia Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir
Sejak beberapa hari lalu, publik tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yang tersebar di media sosial.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum
kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.