Rabu, 3 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

ICW Sebut Normatif Pernyataan Firli Bahuri Terkait Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki

Menurut Kurnia, pernyataan Firli Bahuri, Senin (31/8/2020) lalu di Gedung DPR pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik.

Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai normatif pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal pengambilalihan kasus dugaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Bahkan sejak awal, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sudah memprediksi bahwa Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung.

Sebab, menurut Kurnia, pernyataan Firli Bahuri, Senin (31/8/2020) lalu di Gedung DPR pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik.

“Seharusnya, sebagai Ketua KPK, ia bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung. Bukan justru bersikap normatif seperti itu,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

“Lagi-lagi publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan dari Ketua KPK itu,” ia menegaskan.

Baca: Kejagung Sita Laptop dari Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki

Sebab, imbuh Kurnia, pada dasarnya Firli Bahuri memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan.

Padahal, menurutnya, ada beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, akibat proses penindakan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum.

“Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK,” jelas Kurnia.

Ketiga, suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

“Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif,” kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Jaksa Pinangki dalam pusaran kasus korupsi Djoko Tjandra.

Namun, Firli juga membuka opsi mengambil alih kasus itu bila tak kunjung selesai.

"Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tapi kalau tidak selesai, sesuai pasal 10 A bisa kita ambil," kata Firli di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan