Kasus Djoko Tjandra
Kenalkan Jaksa Pinangki Dengan Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kepada Rahmat
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyelidiki adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh Pembina Koperasi Nusantara, Rahmat dalam kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sampai saat ini masih didalami. Belum berani kita pastikan lah," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Diketahui, Rahmat yang juga kerabat dekat dari Jaksa Pinangki telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh penyidik.
Baca: Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Untuk Jadi Marketing Meyakinkan Djoko Tjandra
Rahmat diketahui seseorang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Yang pertemukan pertama Pinangki dan Djoko Tjandra adalah Rahmat," jelasnya.
Hingga kini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi di dalam kasus tersebut. Sebaliknya, penyidik belum akan menaikkan status hukum dari yang bersangkutan.
"Belum, alat bukti kan masih dikumpulkan terus," pungkasnya.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Baca: Pemeriksaan Bareskrim Polri Belum Rampung, Jaksa Pinangki Minta Diperiksa Lagi Pekan Depan
Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.