Kerap Kucing-kucingan dengan Wartawan, ICW Nilai Firli Bahuri Tidak Cocok Jadi Ketua KPK
sikap Firli Bahuri tersebut menasbihkan jenderal bintang tiga polisi itu belum sanggup menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova kelir hitam berpelat nomor B 1457 RFY.
Awak media yang merasa belum puas mengambil gambar maupun bertanya ke Firli, meminta yang bersangkutan untuk membuka pintu kaca mobilnya. Namun Firli tak juga membuka kaca. Mobil meninggalkan gedung KPK lama itu.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK melanjutkan sidang etik penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Benar, hari ini Jumat, 4 September 2020 sekitar jam 09.00 WIB dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa pak FB (Firli Bahuri)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Sidang harusnya digelar pada Senin (31/8/2020). Namun tertunda karena gedung KPK ditutup imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).
Ali menerangkan, adapun agenda persidangan hari ini adalah masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," terangnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menambahkan, Firli Bahuri sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (25/8/2020), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut. Namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).
Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.