Pilkada Serentak 2020
Ditegur Tito Karnavian, Berikut Daftar Calon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Jelang Pilkada
Daftar calon kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian karena melanggar aturan menjelang Pilkada 2020.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).
Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
Teguran itu pun hanya terhitung sampai Senin (7/9/2020) kemarin.

Baca: Jokowi Ingatkan Bahaya Corona di Klaster Pilkada, Epidemiolog: Tegakkan Sanksi Bila Langgar Protokol
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam.
Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos juga mengenai protokol kesehatan.
"Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19."
"Terlebih saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa."
"Baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," tutur Benni, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Baca: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri
Lebih lanjut, Benni Irwan juga sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi saat mendaftar Pilkada 2020 ini.
Padahal, Mendagri sendiri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan untuk tidak berkerumun saat deklarasi.
Tidak hanya deklarasi saja, juga saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi.
"Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja."
"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ujar Benni.

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada
Kemendagri juga telah menginiasiasi rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Senin (7/9/2020) lalu.