Jumat, 5 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Ditegur Tito Karnavian, Berikut Daftar Calon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Jelang Pilkada

Daftar calon kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri Tito Karnavian karena melanggar aturan menjelang Pilkada 2020.

Penulis: Inza Maliana
istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

Teguran itu pun hanya terhitung sampai Senin (7/9/2020) kemarin.

Mendagri Tito Karnavian membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 pada Kamis (3/9/2020).
Mendagri Tito Karnavian membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 pada Kamis (3/9/2020). (Istimewa)

Baca: Jokowi Ingatkan Bahaya Corona di Klaster Pilkada, Epidemiolog: Tegakkan Sanksi Bila Langgar Protokol

Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam.

Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos juga mengenai protokol kesehatan.

"Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19."

"Terlebih saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa."

"Baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," tutur Benni, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

Bakal paslon Kurnia Agustina Naser (kiri) dan Usman Sayogi saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra, serta dua partai politik non parlemen, PPP dan PBB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bakal paslon Kurnia Agustina Naser (kiri) dan Usman Sayogi saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).  (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca: Banyak Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu dan Teguran Keras Kemendagri

Lebih lanjut, Benni Irwan juga sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi saat mendaftar Pilkada 2020 ini.

Padahal, Mendagri sendiri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan untuk tidak berkerumun saat deklarasi.

Tidak hanya deklarasi saja, juga saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi.

"Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja."

"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ujar Benni.

Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020)
Paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU Solo dengan menaiki kuda, Minggu (6/9/2020) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada

Kemendagri juga telah menginiasiasi rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Senin (7/9/2020) lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan