Selasa, 16 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Gelar Perkara di KPK Diharapkan Bongkar Skandal Kasus Djoko Tjandra, Siapa Oknum MA yang Urus Fatwa

momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali tiga informasi yang urung terkuak oleh Kepolisian dan Kejagung.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dijadwalkan akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/9/2020) besok.

Menyikapi gelar perkara esok, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri kegiatan yang sudah diagendakan oleh KPK tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut, ICW berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Akan tetapi, menurut Kurnia, momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali tiga informasi yang urung terkuak oleh Kepolisian dan Kejagung.

Diuraikan Kurnia, pertama terkait dengan apakah ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Kemudian kedua, apa alasan Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, padahal Pinangki bukan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Baca: Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

"Ketiga, siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko S Tjandra?" sebut Kurnia.

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan