Selasa, 16 September 2025

ICW: KPK Layak Naik Derajat Jadi Organ Konstitusi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak menjadi organ konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi. 

Komisi antikorupsi itu eksis di Tanah Air sejak 2003 berkat payung hukum UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan kembali bahwa lembaga antirasuah tersebut lahir berkat semangat moral Reformasi 1998.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, institusi baru bidang yudisial dilahirkan setelah runtuhnya Orde Baru yakni MK dan Komisi Yudisial (KY).

“Tiga-tiganya lahir dari gerakan moral Reformasi sebagai kritik rezim otoriter yang anti-HAM, tapi KPK baru diatur dalam level UU. Sudah saatnya KPK ditaruh dalam level konstitusi,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Dengan menjadi organ konstitusi, Busyro berpendapat kelembagaan dan kewenangan KPK tidak mudah dilemahkan.

Indikasinya, berkali-kali UU 30/2002 hendak diubah baik melalui proses legislasi maupun uji materi.

Kerentanan itu akhirnya terbukti dengan lahirnya UU Nomor 19/2019 sebagai revisi kedua atas UU 30/2002.

Menurut Busyro, fakta empiris tersebut sudah seharusnya menyadarkan para pengambil kebijakan untuk mengatur KPK dalam UUD 1945.

“Beberapa kali UU KPK coba direvisi. Ada yang gagal tapi kali ini (lewat UU 19/2019) mencapai ‘cerita sukses’ yang luar biasa,” kata mantan Ketua KY ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan