ICW: KPK Layak Naik Derajat Jadi Organ Konstitusi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak menjadi organ konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak menjadi organ konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
"Sejak awal ICW sudah mengemukakan bahwa KPK selayaknya dinaikkan derajatnya pada UUD 1945," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Namun melihat kondisi saat ini, yakni lahirnya UU Nomor 19/2019 sebagai revisi kedua atas UU 30/2002, maka yang mendesak, menurut Kurnia, untuk segera dilakukan adalah menerbitkan Perppu untuk membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru.
Baca: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, Ada Dua Alasan Penting
"Di luar itu, ICW masih berharap agar MK dapat mengabulkan uji formil terhadap UU 19/2019," katanya.
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Baca: KPK Prihatin Mahkamah Agung Kerap Sunat Hukuman Koruptor: Jadi Angin Segar Bagi Koruptor
Diberitakan sebelumnya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Maruarar mengusulkan KPK agar menjadi organ konstitusi.
Ia mengibaratkan peningkatan status kelembagaan KPK itu seperti pengadopsian konsep pemisahaan kekuasaan baru (new separation of powers).
Maruar menjelaskan, di samping pemisahaan cabang kekuasaan eksekutif-legislatif- yudikatif, diperlukan cabang kekuasaan terkait integritas (integrity branch).
Menurutnya, konsep itu sudah ditelaah di sejumlah negara maju ,menyusul masalah sosial tak terselesaikan seperti korupsi.
Kata Maruar, di Indonesia cabang kekuasaan integritas itu bisa diisi oleh lembaga seperti KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga lainnya
“KPK perlu diangkat ke atas sebagai organ konstitusi,” katanya dalam sidang perkara pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: ICW Desak KPK Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Usulan KPK sebagai organ konstitusi sempat mengemuka dalam sidang pengujian UU KPK terdahulu.