Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro Sebut Tidak Ada Aksi Goreng Saham MYRX, Hanya Stock Split

Menurut Benny, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

“Itu stock split, bukan pump and dump. Bukan [Jiwasraya]. Tidak ada nge-dump sama sekali,” tegasnya.

Istilah pump and dump merujuk pada pola ‘menggoreng saham’ yang sudah umum dikenal oleh pelaku pasar modal.

Sebagai informasi, aksi ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga ‘saham yang digoreng’.

Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Kenaikan harga ‘saham gorengan’ itu pun umumnya tidak didukung oleh fakta material. T

erhadap saham-saham yang perubahan harganya sangat mencolok, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengawas pasar mengingatkan investor melalui mekanisme yang disebut Unusual Market Activity (UMA).

Ketika banyak investor lain yang masuk, mereka dengan satu hentakan langsung membanjiri pasar dengan order jual sehingga harga saham tersebut kembali turun dan kekuatan tadi sudah meraih untung berlimpah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan