Minggu, 14 September 2025

Periksa Pegawai Mahkamah Agung, KPK Selisik Permohonan Pinjam Mobil dari Nurhadi

Kardi, pegawai Mahkamah Agung turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation sebelumnya pernah menyurati KPK, meminta agar perkara Nurhadi dikembangkan ke TPPU.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Kondisi villla mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2020).
Kondisi villla mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi.

Aset yang disita itu mulai dari vila di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan