Kasus Djoko Tjandra
Namanya Disebut Dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Komisi III Beri Klarifikasi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi terkait namanya disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi lantaran namanya disebut dalam sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Ini harus dijawab juga Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak Jaksa Agung atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak JA melalui HP-nya Pinangki. Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah publik," kata Supriansa.
Baca: Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki
Supriansa juga menyinggung eks politikus Nasdem Andir Irfan Jaya dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.
Dia meminta ST Burhanuddin memberi klarifikasi apakah mengenal dengan Andi Irfan Jaya.
"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya. Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal? Siapa yang pertemukan antara Irfan dengan Djoko Tjandra?" ujarnya
"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," lanjutnya.
Baca: Jaksa Agung Pastikan Semua Berkas Perkara Aman, Terdokumentasi Digital
Sebelumnya, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Kasus Djoko Tjandra
1. Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D |
---|
2. Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia |
---|
3. King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti |
---|
4. Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung |
---|
5. Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara |
---|