Kasus Djoko Tjandra
Polri Akui Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.