KPK Kembali Sita Tanah Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK sebelumnya telah menyita tanah dengan total luas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Taufiqurrahman saat meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018)
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait