Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Anjurkan Calon Kepala Daerah Berkampanye dengan Sebarkan Alat Pencegahan Covid-19

Kemendagri mendukung calon kepala daerah dengan menyebarkan kampanye yang memanfaatkan dukungan melawan Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Herudin
Anggota Satpol PP membawa poster kampanye protokol kesehatan untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengapresiasi setiap pasangan calon yang berkampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik.

Salah satunya bahan kampanye dalam bentuk Alat Pelindung Diri yang mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Sebab, alat peraga APD juga dianggap sebagai bentuk sosialisasi pendisiplinan masyarakat terhadap Gerakan 4 M di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Gerakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Gerakan ini sejak awal memang digencarkan oleh pemerintah demi mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 saat ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan

Baca: Bawaslu Sebut 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada

Apalagi, Pilkada menjadi momentum penting perlawanan Covid-19.

"Tentunya kami mengapresiasi setiap pasangan calon yang melaksanakan Kampanye dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari perlawanan Covid-19."

"Dengan penyebaran bahan kampanyenya dalam bentuk masker, hand sanitizer, sabun, face shield, alat pencuci tangan (bak, galon, ember, kotak dan bentuk lainnya).

"Merupakan bagian kepedulian para pasangan calon terhadap sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan pengananan penularan Covid-19," ungkap Benni Irwan di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (30/9/2020), dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Benni juga mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye harus benar-benar mematuhi aturan.

Pasangan Joko Sutopo-Setyo Sukarno dan penantangnya Hartanto-Joko Purnomo saat pengundian nomor urut di Pilkada Wonogiri 2020.
Pasangan Joko Sutopo-Setyo Sukarno dan penantangnya Hartanto-Joko Purnomo saat pengundian nomor urut di Pilkada Wonogiri 2020. (TribunSolo.com/Dok KPUD Wonogiri)

Baca: Pilkada 2020, Partai Gelora Dukung Paslon Kepala Daerah di 177 Wilayah

Adapun aturan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Banyak hal yang harus diperhatikan pada masa kampanye ini, misalnya membatasi jumlah orang dan disiplin dilakukannya jaga jarak."

"Bahan kampanye yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, lebih bermanfaat dalam bentuk hand sanitizer, masker, sabun, alat cuci tangan, face shield dan sebagainya."

"Selain itu tema utama kampanye diharapkan dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19."

"Di situlah salah satu tolak ukur kepedulian dan kemampuan pasangan calon dalam melindungi masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19," imbuhnya.

Kampanye Gibran Rakabuming di Pilkada Solo.
Kampanye Gibran Rakabuming di Pilkada Solo. (IST)

Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan