Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Anjurkan Calon Kepala Daerah Berkampanye dengan Sebarkan Alat Pencegahan Covid-19
Kemendagri mendukung calon kepala daerah dengan menyebarkan kampanye yang memanfaatkan dukungan melawan Covid-19.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengapresiasi setiap pasangan calon yang berkampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik.
Salah satunya bahan kampanye dalam bentuk Alat Pelindung Diri yang mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Sebab, alat peraga APD juga dianggap sebagai bentuk sosialisasi pendisiplinan masyarakat terhadap Gerakan 4 M di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Gerakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Gerakan ini sejak awal memang digencarkan oleh pemerintah demi mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 saat ini.

Baca: Bawaslu Sebut 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada
Apalagi, Pilkada menjadi momentum penting perlawanan Covid-19.
"Tentunya kami mengapresiasi setiap pasangan calon yang melaksanakan Kampanye dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bagian dari perlawanan Covid-19."
"Dengan penyebaran bahan kampanyenya dalam bentuk masker, hand sanitizer, sabun, face shield, alat pencuci tangan (bak, galon, ember, kotak dan bentuk lainnya).
"Merupakan bagian kepedulian para pasangan calon terhadap sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan pengananan penularan Covid-19," ungkap Benni Irwan di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (30/9/2020), dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Benni juga mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye harus benar-benar mematuhi aturan.

Baca: Pilkada 2020, Partai Gelora Dukung Paslon Kepala Daerah di 177 Wilayah
Adapun aturan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Banyak hal yang harus diperhatikan pada masa kampanye ini, misalnya membatasi jumlah orang dan disiplin dilakukannya jaga jarak."
"Bahan kampanye yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, lebih bermanfaat dalam bentuk hand sanitizer, masker, sabun, alat cuci tangan, face shield dan sebagainya."
"Selain itu tema utama kampanye diharapkan dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19."
"Di situlah salah satu tolak ukur kepedulian dan kemampuan pasangan calon dalam melindungi masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19," imbuhnya.

Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
Kemudian, Ia juga menyampaikan Pilkada serentak ini dapat dijadikan momentum untuk melawan pandemi Covid-19.
Mengingat bahan kampanye yang akan digunakan pun berupa alat-alat yang dapat menunjang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Terakhir, Benni mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam Pilkada.
Tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, namun pada seluruh tahapan.
Kemudian masyarakat juga diharapkan mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan tertib, lancar dan aman Covid-19.
Masih ada Paslon Pilkada Melanggar Aturan
Satgas Penanganan Covid-19 masih menemukan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap temuan ini adalah yang terakhir."
"Maka kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi Paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan."
"Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (29/9/2020).

Baca: Bawaslu Harap Jajaran di Daerah Bisa Lakukan Inovasi Pengawasan pada Pilkada
Padahal, menurut Wiku, para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya.
Yakni dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan dan hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.
Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan.
Pihaknya juga berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.
(Tribunnews.com/Maliana)