Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Jelaskan 5 Urgensi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Pertama, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.

Baca: Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020

"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).

Kedua, wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.

Baca: Dorong Pilkada Berintegritas, KPK Beri Pembekalan Kepada Calon Kepala Daerah

Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.

Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.

"Terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19," jelasnya.

Diketahui, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan