Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Jelaskan 5 Urgensi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi
Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menjelaskan lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Pertama, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Baca: Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020
"Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU," kata Saydiman dalam webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).
Kedua, wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.
Baca: Dorong Pilkada Berintegritas, KPK Beri Pembekalan Kepada Calon Kepala Daerah
Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.
Kemudian, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya.
"Terakhir adalah untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19," jelasnya.
Diketahui, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .
Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.
Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar
Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.
"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).